Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi

Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi terpaksa dibawa ke rumah sakit karena kondisinya drop saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Surya sendiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar ruangan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia langsung dibawa masuk ke dalam Ambulans untuk diantar ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Ssmentara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi jika Surya mendadak sakit saat diperiksa.

"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa Dokter direkomendasikan utk dibawa ke RS Adhyaksa," kata Ketut.

Baca juga: Surya Darmadi Mendadak Sakit saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Senilai Rp78 T

Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas