Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Beberkan Alasan Sebab Tak Berikan SK dan BA kepada 16 Parpol yang Berkasnya Tidak Lengkap

KPU tidak memberikan Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA) kepada parpol yang tidak lengkap berkasnya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in KPU Beberkan Alasan Sebab Tak Berikan SK dan BA kepada 16 Parpol yang Berkasnya Tidak Lengkap
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Mochammad Affifudin ditemui usai hadiri diskusi publik di Kantor FORMAPPI (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) Jakarta, Kamis (18/7/2022) sore. 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan sebab pihaknya hanya memberikan surat pengembalian kepada 16 partai politik (parpol) yang tidak lengkap berkasnya.

KPU tidak memberikan Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA).

Baca juga: KPU: Penting Libatkan Masyarakat di Era Transmisi Informasi Digital

Anggota KPU RI Mochammad Affifudin mengatakan partai politik tidak membutuhkan SK dan BA apagila mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

“Tentu kami berkeinginan agar kalaupun kemudian ini disoal ke Bawaslu , mungkin soal profesionalitas dalam arti tata prosedur yang diteruskan disoal, kalau itu maka jalurnya di soal penanganan pelanggaran administrasi,” ujar Affifudin ditemui usai hadiri diskusi publik di Kantor FORMAPPI (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) Jakarta, Kamis (18/7/2022) sore.

Lebih lanjut, KPU RI sendiri hanya memberikan BK dan BA hanya kepada 24 parpol yang lolos.

Baca juga: KPU Gelar Uji Publik Materi Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024

“Di PKPU 24 kita mengatur ada model formulir pengembalian kalau tidak lengkap, kemudian di pasal 25-nya kalau lengkap dikasih formulir. Ya karena memang yang mau kita periksakan yang lengkap, kalau ada ketidaklengkapan maka ini tidak bisa,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

KPU RI sendiri, seperti kata Affifudin, sudah menyiapkan hal-hl yang dibutuhkan jika nanti ada parpol yang mulai mendatangi Bawaslu, termasuk juga bila nanti masuk ke ranah sengketa.

Hingga saat ini, berdasarkan informasi terbaru dari Bawalu RI, di antara 16 parpol yang berkasnya tidak lengkap, ada tiga parpol yang telah mendatangi Bawaslu.

Dua parpol, Partai Pelita dan Partai Pandai besutan Farhat Abbas datang untuk melakukan konsultasi. Sedangkan satu partai lainnya, Partai Berkarya mengadukan permohonan sengketa. 

Baca juga: Partai Masyumi Kecewa KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Partai Politik

Meski seperti disampaikan oleh Bawaslu parpol tidak bisa mengadukan sengketa jika tak mempunyai BA dan atau SK, tapi pihaknya tetap menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh Partai Berkarya dalam hal untuk dikaji lebih dulu.

Untuk diketahui, berdasrkan Perbawaslu 5 tahun 2019 Pasal 4 Ayat 2 Keputusan KPU, Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan dan/atau berita acara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas