Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Diingatkan Agar Tetap Independen Saat Lakukan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

KPU diingatkan agar tetap independen dalam melaksanakan setiap proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap 24 parpol calon peserta pemilu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Diingatkan Agar Tetap Independen Saat Lakukan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tetap independen dalam melaksanakan setiap proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap 24 parpol calon peserta pemilu yang telah melengkapi dokumen pendaftarannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tetap independen dalam melaksanakan setiap proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap 24 parpol calon peserta pemilu yang telah melengkapi dokumen pendaftarannya.

Untuk itu, KPU diminta membebaskan diri dari tekanan siapa pun dan membuat keputusan yang tegas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Keputusan KPU harus didasarkan atas hasil verifikasi, yakni partai politik yang memenuhi persyaratan, bukan karena tekanan dari pihak tertentu," kata Guspardi Gaus, kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Guspardi mengatakan, berapa pun jumlah parpol yang lolos sebagai peserta pemilu legislatif mesti diputuskan sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Jelaskan Ruang Sengketa Pemilu Hanya Dua: Penetapan Parpol dan DCT

"Hanya partai-partai politik yang benar-benar memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diputuksan bisa menjadi peserta pemilu legislatif yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang," ujarnya.

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut bersikap profesional dan tidak diskriminatif terhadap calon peserta pemilu.

Berita Rekomendasi

Apalagi saat ini terdapat tiga kategori calon peserta pemilu, yaitu partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu.

"Partai politik yang dinyatakan lengkap syarat pendaftarannya, akan dilakukan verifikasi. Bagi parpol baru dan tidak memiliki kursi di DPR RI harus melalui verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. Berbeda dengan partai pemilik kursi di DPR yang tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual tetapi cukup verifikasi administrasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas