Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J laporkan Putri Candrawathi terkait laporan palsu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu Pelecehan Seksual
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Kuasa Hukum keluarga Brigadir J laporkan Putri Candrawathi terkait laporan palsu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri. 

"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susilaningtias, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.Tv.

PTSD merupakan gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.

Gejalanya dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, serta pikiran tak terkendali akan peristiwa suatu peristiwa.

Baca juga: Putri Candrawathi dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Didesak segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Peristiwa yang dimaksud dapat mencakup bencana alam, terlibat dalam perang atau pertempuran militer, penyerangan atau pelecehan fisik secara seksual, dan kecelakaan.

Selain potensi risiko tersebut, Susilaningtias juga menemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain.

Termasuk pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum.

"Yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum yang berjalan," lanjut Susilaningtias.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan maupun memberikan keterangan.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," jelas Susilaningtias.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas