Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J laporkan Putri Candrawathi terkait laporan palsu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu Pelecehan Seksual
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Kuasa Hukum keluarga Brigadir J laporkan Putri Candrawathi terkait laporan palsu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dilaporkan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke kepolisian.

Gugatan ini dilakukan terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Kita minta penegasan supaya Ibu Putri segera dijadikan sebagai tersangka dan kawan-kawan."

"Nanti segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."

"Jadi ini masih dalam perkara tindak pidana dulu tindak pidana dan atau pembunuhan terencana."

"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya asal nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 tapi akan ada empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Kompas Tv, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: LPSK Belum Lapor ke KPK Karena Tidak Tahu Isi Amplop yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo

Tak hanya Kamaruddin dan timnya, desakan serupa juga dilontarkan Indonesia Police Watch (IPW) agar pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bisa segera dilakukan.

Berita Rekomendasi

Polri sebaiknya juga menggandeng psikolog dan psikiater untuk memberikan rekomendasi dan memulihkan kondisi Putri.

Bila perlu, perawatan dilakukan di rumah sakit yang bisa menyatakan apakah Putri memang mengalami gangguan kejiwaan atau tidak

"Perawatan di rumah saki,  supaya dinyatakan memang kondisinya terganggu kejiwaannya."

"Tetapi apabila timsus bisa mendapatkan satu hasil asesmen Ibu Putri sesungguhnya sehat dan bisa memberikan keterangan, maka Ibu Putri harus diperiksa, tidak ada alasan, karena beliau adalah saksi kunci penting (terkait peristiwa kematian Brigadir J)," jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa.

Baca juga: Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi ke Polisi, Kamaruddin Minta Kuasa ke Keluarga Brigadir J

LPSK: Putri Alami PTSD Disertai Depresi

Sebagimana diketahui, sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan beberapa tanda dan gejala terkait kesehatan jiwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, menurut hasil pemeriksaan psikologis, Selasa (9/8/20222), Putri Candrawathi mengalami kecemasan dan depresi.

"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susilaningtias, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.Tv.

PTSD merupakan gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.

Gejalanya dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, serta pikiran tak terkendali akan peristiwa suatu peristiwa.

Baca juga: Putri Candrawathi dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Didesak segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Peristiwa yang dimaksud dapat mencakup bencana alam, terlibat dalam perang atau pertempuran militer, penyerangan atau pelecehan fisik secara seksual, dan kecelakaan.

Selain potensi risiko tersebut, Susilaningtias juga menemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain.

Termasuk pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum.

"Yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum yang berjalan," lanjut Susilaningtias.

Untuk itu, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan maupun memberikan keterangan.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," jelas Susilaningtias.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas