Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mungkinkah Sambo Lepas dari Tuntutan Hukum?

Dalam perkara Sambo, sampai kini kita belum tahu tepat bagaimana proses Sambo melakukan penembakan kepada Yoshua.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Mungkinkah Sambo Lepas dari Tuntutan Hukum?
istimewa
Wina Armada Sukardi, Advokat 

Sangat sulit mengkualifikasi suatu tindakan masuk dalam ketentuan noodweer exes .

Dalam perkara Sambo, sampai kini kita belum tahu tepat bagaimana proses Sambo melakukan penembakan kepada Yoshua. Disinilah bukan tak mungkin, kalau para advokat Sambo dapat menyakinkan majelis hakim, Sambo dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum, lantaran memenuhi syarat noodweer exes.

Praperadilan

Opsi lain, Sambo tidak dihukum ditempuh melalui praperadilan. Sebelumnya praperadilan lebih kepada formalitas dan admistrasi , tapi kini sudah pula memasukin substansi perkara. Jika majelis hakim berpendapat tidak cukup kuat perkara Sambo dilanjutkan ke pengadilan, Sambo dapat luput dari hukuman.

Harus Terus Dikawal
Nah, berdasarkan uraian itu, tidak dapat tidak, semua tahapan pemeriksaan Sambo harus tanpa cela. Dari mulai penyidikan sampai dakwaan dan tuntutan di pengadilan terhadap Sambo harus sangat cermat, teliti dengan tinjauan yuridis yang kuat. Tak kurang penting, konstruksi hukumnya harus kuat. Tak boleh ada celah sekecil apapun. Barang bukti jangan sampai ada yang terlewatkan atau berubah.

Kronolgis peristiwa yang sebenarnya perlu ditata dengan rapi. Saksi-saksi kunci perlu disiapkan dengan maksimal. Jika diperlukan Ahli, sebaiknya dipilih benar Ahli yang kredibel dan punya integritas.
Kabarnya Kejaksaan Agung sudah menyiapkan tak kurang dari 33 jaksa andalannya untuk menangani perkara Sambo. Ini menunjukkan para penegak hukum memang memandang kasus ini kasus penting dan pelik.

Dari sini kita sudah dapat mengetahui, kasus Sambo tak akan redup setelah selesai penyidikan. Perkara ini manakala masuk proses peradilan di meja hijau, bakal terus tetap mendapat sorotan dan perhatian.
Mari kita tetap kawal terus kasus ini agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan di Republik Indonesia tercinta.*

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas