Penyidik KPK Bakal Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung Besok
Surya Darmadi bakalan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Jumat (19/08/2022) besok di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surya Darmadi bakalan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD (Surya Darmadi)," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Karyoto pun sudah mendengar info soal kesehatan Surya Darmadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Kaget Dikaitkan Kasus Korupsi Rp78 Triliun
"Hak tersangka kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan," katanya.
"Kalau dipaksakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sah," Karyoto menambahkan.
Menurutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter sebelum memeriksa Surya Darmadi.
"Berpura-pura dan sakit itu akan beda, dokter yang akan memberi keputusan layak atau tidak diperiksa," kata Karyoto.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, telah membenarkan soal jadwal pemeriksaan Surya Darmadi oleh penyidik KPK.
"Pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAMPidsus, tersangka SD [Surya Darmadi] akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sumedana dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Pada hari ini, Surya Darmadi juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Namun, pemeriksaan harus dihentikan lebih cepat karena kesehatan Surya Darmadi yang menurun.
Orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia itu mengaku sakit jantung akut.
Akhirnya, diputuskan Surya Darmadi dibawa ke RS Adhyaksa.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Surya Darmadi memakai kursi roda dengan bantuan petugas medis.
Apeng dibawa ke RS Adhyaksa dengan ambulans.
Kejagung menjerat Surya Darmadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, korupsi yang dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.
Sebelum ini, KPK sudah terlebih dulu menjerat Surya Darmadi pada 2019.
Apeng ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Baca juga: Apresiasi Kejagung soal Buronan Kasus Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi, PSI Sarankan 3 Hal
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap Surya Darmadi.
Belakangan, Surya Darmadi berhasil ditahan Kejaksaan Agung.