Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SEJARAH Hari Konstitusi Indonesia, Lengkap dengan Undang-Undang yang Pernah Berlaku

Sejarah hari konstitusi Indonesia yang diperingati setiap 18 Agustus pada setiap tahunnya, ada empat UUD Konstitusi yang pernah berlaku

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Miftah
zoom-in SEJARAH Hari Konstitusi Indonesia, Lengkap dengan Undang-Undang yang Pernah Berlaku
laman webiste www.twibbonize.com
Contoh twibbon hari konstitusi Indonesia 2022 - Kumpulan link twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 berserta cara membuat dan bagikan di media sosial.//Sejarah hari konstitusi indonesia yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus setiap tahunnya 

TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun ini Hari Konstitusi Indonesia jatuh pada hari Kamis (18/8/2022).

Peringatan Hari Konstitusi Indonesia ini tepat satu hari setelah HUT ke-77 Republik Indonesia.

Namun, peringatan Hari Konstitusi Indonesia ini tidak termasuk hari libur nasional.

Hari Konstitusi Indonesia bertepatan dengan momentum saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia puluhan tahun silam.

Sebenarnya konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, dikarenakan pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu disamakan dengan Undang-Undang Dasar.

Baca juga: Sejarah Hari Konstitusi Indonesia, Ini Perkembangan Beberapa Konstitusi yang Pernah Berlaku

Secara umum konstitusi ada dua macam, yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Setiap peraturan hukum yang dianggap penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari mkri.id, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai hasil dari ”revolusi grondwet”.

Isi dari Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya ada 37 pasal.

Baca juga: Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya

Dalam perkembangan Ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku:

Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Soekarno memproklamasikan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai Undang-Undang Dasar.

Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, rancangan Undang-Undang Dasar disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Dalam rancangan itu beberapa proses harus dilewati.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Pihak Belanda masih ingin mengambil alih kekuasaan di Indonesia, akibatnya Belanda mencoba mendirikan negara-negara seperti negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Akibatnya terjadi agresi Belanda satu pada tahun 1947 dan agresi dua pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Baca juga: KUMPULAN Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 Beserta Cara Menggunakannya

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959  (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.

Maka dari itu, negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

Wibawa pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, dan akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu Undang-Undang Dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan UUD.

Kemudian, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat mengesahkan Undang-Undang Dasar pada 12 Agustus 1950, lalu Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat  14 Agustus 1950.

Setelah itu, berlakulah Undang-Undang Dasar yang baru pada 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku setelah dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 berubah menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas