Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo hingga Transaksi 200 Juta dari Rekening Brigadir J Diproses KPK & PPATK
KPK dan PPATK tengah memproses dugaan suap Ferdy Sambo hingga dugaan pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke salah seorang tersangka.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini tak hanya terlibat tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saja.
Namun Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dugaan suap hingga dugaan pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke salah seorang tersangka.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, laporan dugaan suap Irjen Ferdy Sambo saat ini akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Ghufron menyebut, sepanjang laporan dugaan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron dilansir Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan PPATK kini tengah memproses dugaan transaksi dari rekening Brigadir J.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Yakin Kapolri Bisa Redam Dugaan Perlawanan Kubu Ferdy Sambo
Diketahui jumlah transaksi dari rekening Brigadir J tersebut ada sebanyak Rp 200 juta dan terjadi pada 11 Juli 2022, atau tepatnya tiga hari setelah Brigadir J meninggal.
"Kami sudah berproses," kata Ivan.
Saat ditanya terkait temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut, Ivan enggah membocorkannya.
Ivan mengaku PPATK akan menyerahkan temuannya langsung ke Bareskrim Polri, yang saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Baca juga: Sosok si Cantik di Balik Amarah Sambo hingga Berujung Kematian Brigadir J Kembali Diungkit
Kuasa Hukum Sebut 4 Rekening Brigadir J Dikuasai Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan empat rekening milik almarhum disebut dikuasai oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Setelah dikuasai, Kamaruddin menyebut adanya transaksi sejumlah Rp 200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal (RR).
"Dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke banknya diduga (Bripka) RR atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tuturnya dalam Kabar Petang di YouTube tvOne pada Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin juga mengatakan memperoleh informasi di mana uang yang dikirim ke rekening RR kembali mengalir ke rekening skuad yang lain.
Baca juga: Benny K Harman Desak Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya
Namun, terkait skuad yang menerima uang tersebut, Kamaruddin tidak menjelaskan secara lebih detail.
"Menurut informan yang ke saya, mengalir (uang dikirimkan ke orang lain -red) lagi. Bahkan uang itu ada di beberapa rekening termasuk di rekening skuat yang lain."
"Termasuk di salah satu rekening satu orang yang tidak bisa bicara. Itu lebih besar lagi, ada di bank BCA," jelasnya.
Menanggapi temuan ini, Kamaruddin pun akan meminta surat kuasa kepada keluarga Brigadir J untuk melakukan investigasi terhadap rekening milik almarhum.
"Saya meminta surat khusus dari ayah ibunya (Brigadir J) supaya saya bisa lebih leluasa ke bank-bank yang dimaksud, ada empat bank termasuk ke Bank Indonesia dan PPATK," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Duga Brigadir J Dibunuh Karena Bocorkan Soal Si Cantik Kepada Istri Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Suap kepada LPSK hingga Satpam Kompleks
Ferdy Sambo dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya tiga dugaan suap dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Diketahui pelaporan ini dilakukan pada Senin (15/8/2022).
Adapun rincian dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu memberikan dua amplop kepada staf LPSK saat mengunjungi Kantor Div Propam pada 13 Juli 2022.
"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," kata Koordinator TAMPAK Robert Keytimu.
Sementara dugaan suap yang kedua adalah adanya pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Bantah Ferdy Sambo soal Melukai Martabat Keluarga di Magelang: Si Ibu Happy
Terakhir, pelaporan kepada Ferdy Sambo adalah terkait dugaan suap kepada satpam kompleks di kediamannya.
Robert mengatakan satpam tersebut mengaku telah dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."
"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.