Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO KPK Kembali Tetapkan Eks Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka: Suap Mantan Penyidik dan Gratifikasi

Kali ini, Ajay Priatna diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku advokat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna jadi tersangka.

Diketahui, Ajay Priatna ditangkap penyidik KPK pada Rabu (17/8/2022), sesaat setelah dirinya menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait perkara suap RSU Kasih Bunda Cimahi.

Kali ini, Ajay Priatna diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku advokat.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

KPK juga menengarai Ajay Priatna juga sudah menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," jelas Ali Fikri.

Penetapan status tersangka kepada Ajay Priatna berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Berita Rekomendasi

Berdasakan hasil persidangan, ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," katanya.

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih memeriksa Ajay Priatna.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," katanya.

Katanya, penanganan perkara ini ialah bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.

"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Ali.

Ajay Muhammad Priatna diketahui kembali ditangkap penyidik KPK pada Rabu (17/8/2022), sesaat setelah dirinya menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Sebelumnya Ajay Muhammad Priatna terjerat kasus dugaan penerimaan suap Rp 1,6 miliar terkait izin rumah sakit.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2020.

Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.

Pemberian agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Atas perbuatannya, Ajay Priatna pun divonis penjara 2 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021.

Dia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).

Pada Rabu (12/1/2022), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepada Stepanus Robin Pattuju.

Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, Maskur Husain dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Berdasakan fakta sidang, Robin dan Maskur terbukti mendapatkan Rp507,39 juta dari Ajay Muhammad Priatna agar dirinya tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 425 juta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas