Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Farel Prayoga di Istana Dikukuhkan Sebagai Kekayaan Intelektual, Harus Bayar Jika Ingin Pakai

Kemenkumham resmi menobatkan penyanyi cilik asal Banyuwangi, Jawa Timur, Farel Prayoga sebagai duta kekayaan intelektual (KI) kategori pelajar.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Farel Prayoga di Istana Dikukuhkan Sebagai Kekayaan Intelektual, Harus Bayar Jika Ingin Pakai
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan penghargaan sekaligus penobatan untuk penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga sebagai duta kekayaan intelektual (KI) bidang seni dan budaya kategori pelajar, Kamis (18/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menobatkan penyanyi cilik asal Banyuwangi, Jawa Timur, Farel Prayoga sebagai duta kekayaan intelektual (KI) kategori pelajar.

Penobatan duta kekayaan intelektual itu, didasarkan pada aksinya yang berhasil membuat para pejabat negara berjoget saat Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-77 RI di Istana Negara.

Farel Prayoga diketahui, membawakan lagu berjudul Ojo Dibandingke sebanyak dua kali di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran dan tamu kehormatan negara.

Atas penobatan tersebut, mulai Kamis (18/8/2022) malam, kata Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly, aksi tersebut sudah memiliki hak cipta dari Farel Prayoga.

"Jadi ini sudah hak kekayaan untuk performance di istana negara ini temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar," kata Yasonna saat memberikan penghargaan hak KI kepada Farel Prayoga, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Anaknya Ambyarkan Istana, Orangtua Farel Prayoga Hanya Melihat di YouTube, Minder Bertemu Presiden

Dengan begitu, maka berkat penampilannya tersebut, kini Farel Prayoga kata Yasonna sudah memiliki hak kekayaan intelektual yang ada nilai royaltinya.

Berita Rekomendasi

Sehingga siapapun, termasuk media massa yang ingin menggunakan tayangan Farel Prayoga saat beraksi di istana harus sesuai izin pemilik hak kekayaan intelektual atau dengan membayar royalti tersebut.

Penampilan Farel Prayoga dengan lagu Ojo Dibandingke saat upacara Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka.
Penampilan Farel Prayoga dengan lagu Ojo Dibandingke saat upacara Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka. (IG @indonesia.pusaka)

"Dia (Farel Prayoga, red) punya hak kekayaan Intelektual ada royaltinya nanti masuk LMKN ya, jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," kata Yasonna.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) resmi menobatkan penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga sebagai duta kekayaan intelektual (KI) bidang seni dan budaya kategori pelajar.

Baca juga: Giliran Menkumham Yasonna hingga Ketua MK Berjoget saat Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke

Penobatan itu sendiri dilakukan bersamaan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemenkumham ke-77, Kamis (18/8/2022).

Penobatan itu juga tercatat dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.

"Piagam Penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022," kata Menteri Yasonna saat menyerahkan piagam kepada Farel, Kamis (18/8/2022) malam.

Adapun penobatan itu diberikan atas aksi Farel Prayoga saat Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-77 di Istana Negara 17 Agustus 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas