Alasan Kemanusiaan, KPK Batal Periksa Surya Darmadi yang Masuk Ruang ICU RSU Adhyaksa
KPK menunda pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng, di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (19/8/2022) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menunda pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng, di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (19/8/2022) ini.
Sedianya, Surya Darmadi bakalan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa, sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat, 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat.
Ketut menerangkan, Surya Darmadi masuk rumah sakit usai mengeluhkan kondisi kesehatannya ketika menjalani pemeriksaan Kejagung pada Kamis (18/8/2022) kemarin.
Apeng mengaku punya riwayat penyakit jantung sekira 3 jam pemeriksaan berlangsung.
Bahkan Surya Darmadi sempat dibawa dengan kursi roda menuju ambulans yang kemudian membawanya ke RSU Adhyaksa di Jakarta Timur.
"Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketut.
Surya Darmadi merupakan tahanan Kejagung.
Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.
Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget.
Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun.
Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia.
Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.
Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.
Apeng diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya.
Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022.
Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.
Kini, koordinasi dilakukan KPK untuk dapat memeriksa Surya Darmadi.
Namun pemeriksaan ditunda karena Surya Darmadi sakit.
Di sisi lain, KPK juga membuka kemungkinan melimpahkan perkara suap tersebut ke Kejagung.