Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Tanggapan Jokowi Disebut Lebih Banyak Diam Tanggapi Kasus Lain Selain Pembunuhan Brigadir J?

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup-nutupi kasus ini, termasuk soal banyaknya anggota Polri dari semua pangkat yang terlibat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Apa Tanggapan Jokowi Disebut Lebih Banyak Diam Tanggapi Kasus Lain Selain Pembunuhan Brigadir J?
Kolase Tribunnews
kolase foto Presiden Jokowi, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Presiden Joko Widodo membantah disebut tak responsif alias lebih banyak diam menanggapi banyaknya kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Sementara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo, Jokowi disebut sangat responsif. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membantah disebut tak responsif alias lebih banyak diam menanggapi banyaknya kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

Sementara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo, Jokowi disebut sangat responsif.

Hal ini terlihat saat Jokowi memberikan pernyataan hingga empat kali agar Polri mengusut kasus pembunuhan Brigadir J hingga tuntas dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

Jokowi mengatakan, awalnya dia melihat peristiwa tewasnya Brigadir J mendapatkan atensi yang tinggi dari publik.

Baca juga: Saat Jokowi Marah soal Kasus Ferdy Sambo, Langsung Panggil Kapolri

"Sehingga sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Ini penting karena publik ingin melihat Polri bisa menyelesaikan masalah ini atau tidak, dan alhamdulillah selesai," kata Jokowi dalam wawancara khusus bersama Karni Ilyas dikutip Tribunnews, Jumat (19/8/2022).

Karni Ilyas kemudian bertanya apakah Polri cukup bagus menangani soal ini.

Berita Rekomendasi

"Apa yang menjadi harapan publik bisa betul-betul dituntaskan Polri, meskipun masih ada proses selanjutnya," kata dia.

Jokowi kemudian menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup-nutupi kasus ini, termasuk soal banyaknya anggota Polri dari semua pangkat yang terlibat dan telah ditetapkan tersangka.

Setelah itu, Karni Ilyas menanyakan soal Jokowi yang lebih banyak diam dalam kasus lainnya, sementara untuk kasus Brigadir J, Jokowi bersuara.

"Enggak juga. Saya kira kalau ada peristiwa yang masyarakat ragu-ragu pasti saya perintahkan baik lewat media maupun perintah langsung. Hanya tidak semua saya perintah lewat media, dan tidak semua harus diketahui oleh publik, oleh masyarakat," tandasnya.

Jokowi 4 Kali Peringatkan Polri Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo


Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah empat kali memperingatkan Kepolisian Negara RI untuk mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jokowi menegaskan agar kasus tersebut diseleksaikan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Sebab penuntasan kasus tersebut merupakan pertaruhan bagi kepolisian untuk menjaga citra dan kepercayaan publik.

Baca juga: Komisi III DPR Panggil Kapolri Pekan Depan Terkait Kasus Brigadir J Hingga Isu Kekaisaran Sambo

"Sejak awal, saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," kata Presiden Jokowi di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Jokowi mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Bagaimanapun, kredibilitas Polri harus tetap terjaga.

"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun harus tetap kita jaga," kata Presiden dikutip dari Kompas.id.

Jokowi Sempat Marah

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi sangat marah dengan adanya kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Apalagi saat Jokowi tahu Irjen Ferdy Sambo menjadi terduga aktor intelektual di balik pembunuhan itu.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Youtube Akbar Faisal, Rabu (17/8/2022).

Mahfud MD mengaku sebelumnya berbicara dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Mahfud ingin tahu bagaimana arahan Presiden Jokowi dalam kasus ini.

Ketika itu, Pramono Anung kepada Mahfud mengatakan Presiden Jokowi tegas meminta kasus itu dibuka seterang-terangnya.

"Pak Presiden marah betul, marah betul dan kenapa lama (penyelesaiannya)," ucap Mahfud menirukan apa yang telah disampaikan Pramono Anung kepadanya.

Kemudian hari, Mahfud bertemu dengan Presiden Jokowi.

Kepala negara berpesan kasus pembunuhan Brigadir J harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan isu yang macam-macam.

"Supaya ini cepat diselesaikan jangan ada yang ditutup-tutupi, itu (kata) Presiden," ujar Mahfud.

Baca juga: Masa Depan Bharada E Hancur, Ferdy Sambo Menangis Telah Libatkan Anak Buah Dalam Tewasnya Brigadir J

Tapi Mahfud justru mendengar beberapa hari sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, ada tarik menarik di internal Polri.

"Ketika akan pecah telurnya itu kan sebenarnya sudah ada keyakinan tiga atau dua hari sebelumnya ya, tapi kok lambat terus ini," kata Mahfud.

"Yang saya dengar di Polri memang terjadi tarik menarik, bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meski pun ndak ada tugas di Jakarta datang ngawal ke situ, upaya menghilangkan jejak itu dan menghalang-halangi penyidikan," kata Mahfud.

Presiden Jokowi, sambung Mahfud, kemudian memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana.

"Diberi tahu supaya diselesaikan," ucap Mahfud.

Setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Kapolri, kemudian Mahfud gantian menghadap bersama Pramono Anung.

"Jadi ada petunjuk, semula bicara soal hak asasi manusia, terus, ada petunjuk Pak? Iya (Presiden Jokowi kepada Mahfud -red), itu soal Kapolri kenapa lama-lama," kata Mahfud.

"Sampaikan kepada Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok, kaya gitu, tapi jangan lama-lama, segera diumumkan," kata Mahfud.

Kemudian, amanat Presiden Jokowi itu diceritakan Mahfud MD kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.

Kepada Benny, Mahfud meminta amanat Presiden Jokowi tersebut dikomunikasikan ke Kapolri.

"Terus tengah malam, Kapolri WA saya, Pak Menko alhamdulillah ini sudah terang benderang semua dan sudah ketemu, itu hari Senin malam kan Selasa malam diumumkan," kata Mahfud.

"Karena saya sorenya (Senin sore) kirim pesan, Presiden ini saya loh, saya bilang."

Dalam pesan WA Kapolri kepadanya, Mahfud mengatakan Jenderal Sigit menuturkan kepadanya jika persoalan pembunuhan Brigadir J sudah terang benderang.

"Pak Menko sudah beres semua, sudah terang benderang, sudah sesuai petunjuk Presiden, besok kami jumpa pers, kami yang umumkan," kata Mahfud menceritakan isi pesan Kapolri.

"Makanya paginya saya cuit agar tidak mundur lagi, saya cuit, ‘alhamdulillah selesai nanti Kapolri mengumumkan, kan kalau sudah terkomunikasi ke publik dan saya katakan itu dari Kapolri kan yang mau mengganggu tidak berani lagi," kata Mahfud.

Baca juga: MKD DPR Akan Undang Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo

63 Polisi Diperiksa

Sebanyak 63 anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK RE, RR dan KM dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas