Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, IPW: Anak-Anaknya Kehilangan Pendampingan
IPW menyebut ditetapkannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka membuat anak-anaknya kehilangan pendampingan dari orang tuanya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrwathi sebagai tersangka menyebabkan anak-anaknya kehilangan pendampingan dari mereka.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istri merupakan bentuk arogansi yang tidak bisa dipahami.
"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada yang masih kecil. Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," tuturnya saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Sugeng meminta agar kondisi anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi wajib dipikirkan oleh keluarga besarnya.
"Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya. Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," jelasnya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi menyusul Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, penetapan tersangka ini langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers.
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.
Dikutip dari Tribunnews, Listyo mengatakan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," tuturnya.
Hanya saja, saat itu, Listyo mengatakan apakah Ferdy Sambo hanya menyuruh Bharada E untuk menembak atau juga turut serta dalam pembunuhan Brigadir J masih perlu dilakukan pendalaman.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo adalah pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 340 KUHP yang Bikin Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Pasal tersebut sama dengan yang disangkakan kepada Bripka RR dan Kuwat Maruf yang memiliki peran ikut menyaksikan dalam penembakan Brigadir J.
Sepuluh hari berselang, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Penetapan ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Agung mengatakan penetapan ini berdasarkan pendalaman dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Adapun Putri merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut lantaran dirinya bersama Brigadir J semenjak di Magelang hingga pulang ke Jakarta.
Baca juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 5 Tersangka
Bahkan, Putri Candrawathi juga berada di lokasi kejadian saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun pasal yang disangkakan tersebut sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf yaitu tentang pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi