Ini 6 Perwira Polri Terancam Dipidana Karena Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ada Ferdy Sambo
Sebanyak 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto.
Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Jumlahnya Bertambah, 83 Anggota Polri Diperiksa Diduga Melanggar Etik Terkait Kasus Brigadir J
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.
Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J, sebagai berikut:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
2. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.