Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 6 Perwira Polri Terancam Dipidana Karena Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ada Ferdy Sambo

Sebanyak 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 6 Perwira Polri Terancam Dipidana Karena Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ada Ferdy Sambo
YouTube Kompas TV
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022). 

6.  Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Total 83 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J

Jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.

Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.

"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Agung Budi Maryoto.

Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.

Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus. Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Terhadap ketiganya kini telah ditahan.

"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan, dari 15 orang yang ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar melanggar kode etik.

Keenam oknum tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," imbuh Agung.

Terancam Hukuman Mati

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas