Ini 6 Perwira Polri Terancam Dipidana Karena Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ada Ferdy Sambo
Sebanyak 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan kepada PC.
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR
4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf
5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.