Ini Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi Kendati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.
"Belum, belum (ditahan)," kata Ketua Timsus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: IPW: Setelah Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Bisa Ditahan Kalau Sudah Sehat
Terkait hal tersebut, Agung lantas membeberkan keberadaan terkini Putri Candrawathi.
Kata dia, saat ini yang bersangkutan berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.
"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Agung.
Kendati begitu, Agung belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melakukan penahanan atau bahkan penjemputan paksa kepada Putri Candrawathi.
Irwasum Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Respons Kuasa Hukum