Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi Kendati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi Kendati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022).  

Terkait itu, pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.

Proses Hukum Biasa

Ketua Indonesia Policie Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ya itu proses hukum biasa saja ya. Menurut saya satu proses yang juga mekanis dalam proses penegakan hukum pengungkapan kasus pidana,” kata Sugeng dalam forum diskusi virtual, Jumat (19/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

“Proses penetapan tersangka PC tidak terlalu sesuatu yang mengejutkan buat saya, tetapi itu adalah suatu imbas dari tragedi kemanusiaan itu,” ujarnya menambahkan.

Ia menambahkan siapapun bisa saja menjadi tersangka bila penyidik memiliki cukup bukti, bahkan jika hanya berdasarkan dua alat bukti.

Penetapan tersangka itu, sambung dia, pun tidak terkecuali kepada Putri Candrawathi.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi bisa langsung dilakukan penahanan jika kondisinya sudah memungkinkan.

“Nyonya PC ini kalau kondisinya kemudian sudah bisa, sudah sehat dia, kemudian dia akan menjalani penahanan. Itu pasti ya, itu pasti,” ucap Sugeng.


“Kecuali penyidik punya pertimbangan lain,” lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas