Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi

Putri Candrawathi disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Berawal dari saksi kunci hingga tersangka.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Berawal dari saksi kunci hingga tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri dipersangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membeberkan fakta penetepan tersangka terhadap Putri Candrawathi.

Andi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Ini kapan diperiksa ini, sebetelumya dia sudah kami periksa tiga kali, seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa kemudian muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan dan minta istirahat selama 7hari," kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara," sambungnya.

Dari pelaksanaan gelar perkara itu, pihak kepolisian mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Adapun salah satu alat bukti itu merupakan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.

Dari hasil rekaman CCTV itu terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung.

Putri Candrawathi kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Hasil Rekaman CCTV dari Decoder di Pos Satpam, Putri Candrawathi Ikut Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disevut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.

"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Dijerat empat pasal

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kapan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditahan?

Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maaruf.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Pengacara Putri: kami uji di persidangan

Sementara itu pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC  sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Sudah 3 Kali Diperiksa Penyidik Timsus

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.

Situasi terkini kediaman Putri Candrawathi

Dilansir dari Wartakotalive.com, di lokasi Jumat siang sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat mobil hitam terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo.

Tidak ada orang yang berjaga di depan rumah pribadi tersebut.

Hal yang sama juga terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Adapun situasi di sekitar rumah dinas tersebut terlihat sepi.

ILUSTRASI Kondisi terkini di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
ILUSTRASI Kondisi terkini di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Di depan rumah tampak seorang petugas keamanan berjaga.

Sosok Putri dari saksi kunci berakhir tersangka

Diketahui, nama istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri tersebut mencuat seiring kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Joshua.

Brigadir Joshua yang merupakan sopir pribadi dari Putri disebutkan tewas ditembak oleh Bharada E.

Bharada E adalah ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

Penembakan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.

  • Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
  • 8 Juli 2022 Putri melapor dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
  • 14 Juli 2022 Putri mengajukan perlindungan ke LPSK
  • 7 Agustus 2022 Putri pertama kali muncul ke publik di Mako Brimob untuk menjenguk suaminya Ferdy Sambo.
  • 12 Agustus polisi menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual.
  • 18 Agustus 2022 Timsus periksa Putri.
  • 19 Agustus istri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. (*)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas