Kementerian Agama Bakal Benahi Regulasi Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran
Salah satu hal yang akan diatur ulang adalah terkait penjenjangan Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) agar setara dengan penjenjangan madrasah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan melakukan pembenahan terhadap sejumlah regulasi penyelenggaraan pendidikan Al Quran.
Salah satu hal yang akan diatur ulang adalah terkait penjenjangan Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) agar setara dengan penjenjangan madrasah dan sekolah umum.
Baca juga: Kemenag Targetkan Kurikulum Merdeka Diterapkan di Seluruh Madrasah Tahun Depan
"Kita merencanakan adanya penjenjangan Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Kita akan benahi regulasinya yang masih berantakan. Seperti halnya madrasah atau sekolah umum, akan kita beri nama resmi untuk setiap jenjangnya mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah, sampai atas," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono melalui keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Menurut Waryono, sistem penjenjangan LPQ ini bisa mengadopsi dari pendidikan Al-Quran di Mesir.
Waryono menjelaskan pendidikan Al-Quran di Mesir sudah memiliki jenjang resmi.
Baca juga: 858 Guru Madrasah di Bandar Lampung Asah Pemahaman tentang Literasi Digital
"Kita akan buat LPQ bisa memiliki output ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah lain yang nantinya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan kita kerjasamakan dengan Institut Ilmu Al-Quran dan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran," jelas Waryono.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, sebagai langkah awal, Waryono mengaku perlu dilakukan pendataan untuk seluruh LPQ yang ada di 37 Provinsi di Indonesia.
Baca juga: Oknum Guru Matematika Madrasah Aliyah di Magelang Dipecat Gara-Gara Kirim Chat Mesum kepada Siswinya
Kemenag melakukan Penulisan Direktori 99 ribu Lembaga Pendidikan Al-Quran yang akan dikemas dalam 37 Jilid.
Giat ini diikuti akademisi perguruan tinggi Islam, akademisi pendidikan Al-Quran, serta perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota se-Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.