'Kerajaan' Ferdy Sambo di Mabes Coba Halangi Penyidikan, Adakah Tersangka Baru Diumumkan Hari Ini?
Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo seperti memiliki kerajaan sendiri di internal Mabes. Akankah ada tersangka baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J?
Editor: Dewi Agustina
"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan.
Akan tetapi, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J.
"Para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan.
Baca juga: Sikap Kapolri Dinilai Tepat dalam Kasus Penembakan Brigadir J: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengatakan ada empat rekening kliennya yang dikuasai atau dicuri terduga Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022) lalu.
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.
Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.
"Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp 200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang sudah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," pungkasnya. (Tribun Network/fer/igm/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.