Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Janji Publikasikan Lembaga Survei yang Resmi Terdaftar dan Bisa Lakukan Jajak Pendapat

Ia menerangkan bahwa dalam konteks pelaksanaan pemilu, lembaga survei yang ikut serta harus mematuhi aturan atau regulasi dari KPU.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Janji Publikasikan Lembaga Survei yang Resmi Terdaftar dan Bisa Lakukan Jajak Pendapat
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU August Mellaz ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan  mempublikasikan atau mengumumkan lembaga survei yang terdaftar resmi untuk melakukan jajak pendapat atau hitung cepat pada Pemilu 2024.

"Pasti (diumumkan)," kata August kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Ia menerangkan bahwa dalam konteks pelaksanaan pemilu, lembaga survei yang ikut serta harus mematuhi aturan atau regulasi dari KPU.

Mulai dari transparansi pendanaan, latar belakang kegiatan hingga metodenya.

Baca juga: KPU akan Bawa Aspirasi Publik Soal Aturan Partisipasi Masyarakat ke DPR

Menurutnya perlu dibedakan antara survei dalam konteks kepemiluan dengan survei yang memotret perilaku sehari-hari individu atau sejenisnya.

"Kalau survei dalam konteks pemilunya ya, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apapun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi pemilu 2024," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui aturan soal pendanaan lembaga survei ini tertuang dalam RPKPU tentang Partisipasi Masyarakat di Pemilu dan Pilkada, tepatnya dalam Pasal 20 ayat (1).

Adapun bunyi pasal tersebut yakni: 'Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.'

Adapun transparansi sumber pendanaan dalam RPKPU Partisipasi Masyarakat ini juga selaras dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 449 ayat (4).

Pasal 449 ayat (4) berbunyi; 'Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.'

Pasal 449 ayat (1) berbunyi; 'Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.'

"Prinsipnya kan semua pihak tuntutannya sama, transparansi. Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap," terang August.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas