Menkumham Yasonna Sebut Menteri Kehakiman Belanda Kaget Indonesia Masih Terapkan Hukuman Mati
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham RI) Yasonna Laoly mengatakan Menteri Kehakiman Belanda kaget ketika mengetahui Indonesia masih memakai hukuman mati
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham RI) Yasonna Laoly mengatakan Menteri Kehakiman Belanda kaget ketika mengetahui Indonesia masih memakai hukuman mati di KUHP.
Yasonna menuturkan ungkapan Menteri Kehakiman Belanda disampaikan saat dirinya pergi ke negara dengan julukan kincir angin tersebut.
"Saya pergi ke Belanda ketemu dengan Menteri Kehakiman merkea, merkea tanya tentang hukuman mati," kata Yasonna di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Yasonna pun menjawab bahwa hingga saat ini Indonesia masih menggunakan hukuman mati yang ada di KUHP. Jawaban Yasonna pun membuat menteri itu kaget.
"Menteri kehakiman (itu bertanya) mengapa Indonesia masih memakai hukuman mati. Saya bilang, excellent i'm sorry, itu kesalahan Belanda karena Belanda memberikan hukuman mati di KUHP-nya, kami masih memakai itu, kaget dia," ujarnya.
Yasonna menuturkan menteri tersebut kaget lantaran Belanda sudah tak lagi memakai hukuman mati.
"Kaget dia karena Belanda tidak lagi memakai hukuman mati," ungkapnya.
Yasonna pun heran kenapa RKUHP produk Belanda tersebut hingga kini masih banyak yang tak sepakat untuk dirubah.
"Pertanyaannya adalah ada dua soal, yang pertama, apakah kita teramat bangga dengan pruduk Belanda ini sehingga kita tidak mau rubah?" ucapnya.
Yasonna pun menyindir mungkin RKUHP dianggap paling top sehingga tidak mau dirubah. Padahal, Belanda sendiri telah merubahnya.
"Kita anggap pruduk Belanda ini top markotop tidak perlu kita rubah, hebat. Padahal, Belanda sendiri sudah merubah," ujarnya.
Baca juga: Soal Perintah Jokowi Sosialisasi RKUHP, Menkumhan Yasonna Laoly: Besok Kita Kick Off!
Ia juga bertanya soal apakah Indonesia tidak mampu membuat KUHP kodifikasi sendiri.
'Kedua, apakah kita tidak mampu membuat KUHP kodifikasi kita sendiri? Kan ini kan persoalan," ungkapnya.