Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Putri Candrawathi Berubah Drastis: dari 'Korban Pelecehan' Kini Tersangka Tewasnya Brigadir J

Status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berubah drastis. Dari 'korban' pelecehan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Putri Candrawathi Berubah Drastis: dari 'Korban Pelecehan' Kini Tersangka Tewasnya Brigadir J
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jadi tersangka. Padahal di awal kasus tewasnya Brigadir J, ia sempat mengaku jadi korban dan membuat laporan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jadi tersangka. Padahal di awal kasus tewasnya Brigadir J, ia sempat mengaku jadi korban dan membuat laporan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap dirinya.

Seperti diberitakan, Polri, Jumat (19/8/2022) menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.

"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun 3 Hari Berturut-turut

"Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik," kata Andi.

Dari "Korban" jadi tersangka

Berita Rekomendasi

Kini status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berubah drastis.

Pada awal-awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap ke publik, muncul narasi awal yang menyebutkan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir Yoshua.

Putri lalu melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

Isu pelecehan ini kemudian disebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Polri ketika itu menyebut penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.

Tak hanya melapor ke Polisi, Putri Candrawathi pun memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, LPSK kini justru heran terhadap sikap Putri karena dianggap kurang kooperatif saat dilakukan asesmen

Polemik berlajut dengan pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan narasi baru bahwa Putri dilecehkan oleh sang mendiang di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo dikatakan marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya dan kemudian ia pun memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum.

Namun pada perjalanannya, berbagai "skenario" ini dinilai banyak pihak banyak terdapat kejanggalan.

Atas berbagai kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Akhirnya, skenario awal yang menyebutkan adanya baku tembak Bharada E dan Brigadir J pun terbantahkan.

Polri mengungkap Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan tersebut.

Di sisi lain, Polri juga menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Polisi mengatakan dua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Pada hari Jumat (19/8/2022), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan kepada PC.

Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR

4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf

5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati

Mengutip KompasTV, kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.

Pengacara kena prank

Dalam program talkshow Rosi Kompas TV, kuasa hukum Putri, Patra M Zen, mengaku selama ini diberikan informasi yang keliru soal pelecehan terhadap kliennya tersebut. 

Ia pun mengklaim dirinya turut terkena prank. 

"Jadi yang ingin saya sampaikan ini, saya diberi informasi yang keliru."

"Ya kalau bahasa sekarang ya kena prank lah, landasannya kan saling percaya," kata Patra, Kamis (18/8/2022). 

Patra mengatakan, hubungan dengan kliennya selama ini berdasar atas rasa saling percaya.  

"Landasannya kan saling percaya." 

"Nah bahwa saya kena prank, belakangan baru tahu kan ternyata memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi," kata Patra.

Lanjut Patra menyebut dirinya diminta menjadi kuasa hukum saat masih berada di tanah suci. 

Ia kemudian mendatangi rumah Ferdy Sambo dan mempelajari berkas laporan polisi soal dugaan pelecehan. 

Patra mengaku tidak pernah ikut serta mendampingi Putri Candrawathi saat pemeriksaan.

Ia juga mengatakan tidak pernah  bicara langsung dengan kliennya itu.

Sebab, Putri Candrawathi disebut masih trauma dan terus menangis jika akan dimintai keterangan. 

"Gimana kita mau bicara. Beliau terlihat sangat trauma. Kita ke sana beliau selalu menangis," ujar Patra.

Dia juga percaya saat itu Putri sedang trauma karena ada hasil analisis psikologis, yang telah cukup baginya untuk memahami situasi Putri Candrawathi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas