Polri Tetapkan 5 Terduga Personel yang Lakukan Obstruction of Justice, Disangkakan UU ITE
Polri telah menetapkan lima terduga personel polisi yang melakukan obstruction of justice. Kelima personel tersebut disangkakan dengan UU ITE.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Dinas Pendidikan Beli Kelonggaran Kepada Ibunda Brigadir J Apabila Belum Sanggup Mengajar
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan suaminya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi