Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Izin Istirahat 7 Hari Buat Agenda Pemeriksaan Batal, Bareskrim Polri Lakukan Ini

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) tersangka minta izin istirahat selama tujuh hari meskipun Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan lanjutan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Putri Candrawathi Izin Istirahat 7 Hari Buat Agenda Pemeriksaan Batal, Bareskrim Polri Lakukan Ini
(ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube CNN)
Kolase Tribunnews: Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Yosua Hutabarat // Putri Candrawathi terekam CCTV. PC minta izin istirahat 7 hari meskipun Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan lanjutan (ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube CNN) 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun dalam penetapan PC sebagai tersangka, Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak tiga kali.

Kemarin Kamis (18/8/2022) pun sebenarnya telah diagendakan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun batal lantaran PC sakit dan mengirim surat izin beristirahat selama tujuh hari.

Demikian diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers live Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

"Banyak teman-teman mungkin yang bertanya ini kapan diperiksa, sebenarnya yang bersangkutan sudah kami lakukan periksakan sebanyak tiga kali," jelasnya.

"Seyogyanya juga kemarin harusnya yang bersangkutan bisa kita periksa tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," tambahnya.

Baca juga: CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Berhasil Ditemukan

Berita Rekomendasi

Lantas, penyidik Bareskrim Polri tak tinggal diam.

Bareskrim tetap melakukan kegiatan penyidikan dengan agenda gelar perkara.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," paparnya.

"Yang pertama adalah ketrangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam."

CCTV Vital Ditemukan

Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Polri berhasil menemukan rekaman CCTV saat kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Andi menyebut rekaman CCTV yang ditemukan tersebut menggambarkan situasi sebelum dan setelah insiden pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas