Putri Candrawathi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Samuel Hutabarat: Sabar Tunggu Proses demi Proses
Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J mengapresiasi kinerja Timsus setelah ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, merespons ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Samuel Hutabarat pun mengapresiasi kinerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri ini.
"Sangat mengapresiasi kinerja tim khusus yang dibentuk Kapolri," ucap Samuel dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat sore.
Untuk langkah selanjutnya, Samuel menyebut, pihaknya akan bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan Timsus.
"Kita bersabar, menunggu timsus sekiranya bisa mengungkap apa hal yang terjadi di balik ini semua," ungkapnya.
Baca juga: IPW Apresiasi Timsus Polri Tetapkan Putri Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pihak keluarga, kata Samuel, berharap kasus ini dapat terungkap secara jelas sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Langkah selanjutnya, keluarga kita ikuti Tim Khusus yang sudah dibentuk, saya percayakan dengan timsus sepenuhnya hingga tuntas."
"Kami harapkan biar terang benderang seperti instruksi Presiden Joko Widodo, jangan ada yang ditutup-tutupi biar dibuka seterang-terangnya, tetapi kita bersabar menunggu proses demi proses yang dilakukan timsus," tuturnya.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto telah mengumumkan status Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/202).
Kini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), KM, dan PC.
Paska Ferdy Sambo dan Istrinya Ditetapkan Tersangka, IPW: Anak-anaknya Kehilangan Pendampingan
Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi soal ditetapkannya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrwathi sebagai tersangka.
Setelah keduanya jadi tersangka, maka anak-anaknya kehilangan pendampingan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Sugeng, apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya merupakan bentuk arogansi yang tidak bisa dipahami.
"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada yang masih kecil."
"Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," katanya saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Sugeng meminta agar kondisi anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipikirkan oleh keluarga besarnya.
"Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya."
"Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," jelasnya.
Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan
Tim khusus (timsus) Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berkas perkara yang telah rampung atas empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo.
Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," katanya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi
Berkas tersebut, nantinya akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara telah lengkap atau kurang lengkap.
"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," jelas Andi Rian.
Bila dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi