Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Polri Soal Beredarnya Konsorsium 303 Perjudian yang Disebut Dibekingi Irjen Ferdy Sambo

Mabes Polri buka suara soal dugaan perkumpulan aktivitas perjudian atau Konsorsium 303 yang diduga dibekingi Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Polri Soal Beredarnya Konsorsium 303 Perjudian yang Disebut Dibekingi Irjen Ferdy Sambo
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons isu perkumpulan aktivitas perjudian atau Konsorsium 303 yang diduga dibekingi Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal isu perkumpulan aktivitas perjudian atau Konsorsium 303 yang diduga dipimpin dan dibekingi Irjen Ferdy Sambo di internal Korps Bhayangkara.

Diketahui, baru-baru ini beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal.

Satu di antaranya kegiatan perjudian.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku masih belum mengetahui informasi yang beredar tersebut.

Namun, pihak kepolisian dipastikan akan menindak tegas seluruh aktivitas perjudian.

"Info dari mana itu, yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) (bakal) ditindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Tanggapan Tom Liwafa soal Namanya Dikaitkan Kaisar Ferdy Sambo dan Konsorsium 303

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Dedi kembali memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak aktivitas perjudian di Indonesia.

"Enggak usah dikandani. Kalau itu yo sikat terus pekat," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku perjudian baik langsung maupun via online.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Berantas Aktivitas Judi Online dan Konvensional, Termasuk Pihak yang Melindungi

Hal itu dikatakan saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya di seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022).

"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak," kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut tidak akan segan-segan mencopot anggotanya yang tidak becus memberantas kegiatan tersebut.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku perjudian baik langsung maupun via online. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ungkapnya.

Selain perjudian, tindak pidana lainnya pun menjadi perhatian Kapolri.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit.

Sigit menyebut meminta kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Baca juga: Mabes Polri Diminta Bongkar dan Tangkap Pelaku di Balik Mafia Judi Online

Hal ini untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik hin untuk menjaga marwah Polri di mata masyarakat.

"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," ucapnya.

Untuk informasi, kasus pembunuhan Brigadir J yang akhirnya menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo memunculkan beragam rumor, termasuk masalah konsorsium 303 atau judi.

Adapun konsorsium 303 judi merujuk pada Pasal 303 KUHP menyangkut perjudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas