Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugeng: Aduan Masyarakat ke IPW 80 Persen Tentang Penyelidikan Tertutup Polri

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat aduan masyarakat yang mereka terima 80 persen menyorot penyelidikan yang tertutup oleh pihak kepolisian. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sugeng: Aduan Masyarakat ke IPW 80 Persen Tentang Penyelidikan Tertutup Polri
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Summampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indonesia Police Watch (IPW) mencatat aduan masyarakat yang mereka terima 80 persen menyorot penyelidikan yang tertutup oleh pihak kepolisian. 

Penyelidikan yang tertutup ini dirasa IPW menjadi potensi bagi pihak kepolisian dalam penyalahgunaan kewenangan.

“Hampir 80 persen pengaduan publik pada IPW adalah pengaduan layanan penegakan hukum oleh Polri. Sehingga, potensi penylahagunaan keweangan itu sangat besar,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/8/20220, dalam Focus Group Discussion yang dilakukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) secara daring.

“Mereka yang punya kewenangan tentukan hitam putih perkara tersebut. Misalnya berpihak, menghilangkan keterangan saksi-saksi, mengurangi alat bukti,” tambahnya,

Hal ini, lanjut Sugeng, tidak lepas dari Kasus Brigadir J di mana ada banyak sekali model penyimpangan seperti menutup kasus tindak pidana dengan membuat laporan palsu, merusak Tempat Kejadian perkara (TKP), hingga menghilanngkan barang bukti.

“Bahkan dalam Kasus Brigadir J lebih dahsyat. Menutup kasus tindak pidana dengan tindakan proses memuat laporan palsu, merusak TKP, penghilangan barang bukti,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, untuk antisipasi hal ini, IPW sendiri mempunnyai saran agar adanya penngawasan eksternal oleh publik.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Yakin Langkah Tegas Kapolri Bakal Buat Kasus Brigadir J Terang Benderang

Sugeng melakukan komparasi dengan Undang-Undang advokat dan kedokteran di mana dimasukan unsur publik sebagai bagian dari majelis pemeriksa.

“Jadi untuk mengukur namanya rasa keadilan tidak boleh diserahkan pada polisi saja, karena kewenangan yang besar ini bisa disalhgunakan,” jelas Sugeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas