Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Ungkap 4 Alasan yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Bisa Punya 'Kerajaan' di Polri

Sebagai orang nomer 1 di Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo memiliki posisi strategis dan bisa menunjuk orang yang diinginkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Susno Duadji Ungkap 4 Alasan yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Bisa Punya 'Kerajaan' di Polri
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Inilah profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif yang diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ia pernah antarkan makalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke DPR (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tak heran dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tentang adanya kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri.

Susno Duadji menilai, kekuasaan Ferdy Sambo besar karena memiliki posisi yang strategis dan bisa saja disalahgunakan untuk membangun jaringan.  

Berikut alasan mengapa Irjen Ferdy Sambo memiliki kuasa besar : 

1. Memiliki posisi strategis

Sebagai orang nomer 1 di Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo memiliki posisi strategis dan bisa menunjuk orang yang diinginkan.  

Cara yang dilakukan dengan menunjuk berdasarkan like dan dislike (suka atau tidak suka) seseorang yang bisa menempati posisi tertentu.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Bak Kerajaan di Polri, TAMPAK Minta Usut Dugaan Aliran Dana

"Berarti orang yang ditempatkan dengan rekomendasinya (Ferdy Sambo-red) kan bisa menjadi jaringan dia. Kekuasaannya besar sekali," terang Susno dikutip dari wawancara di iNews Sore yang tayang, Kamis (18/8/2022). 

Berita Rekomendasi

2. Jabatan Kadiv Propam Bisa Tentukan Hitam Putihnya Orang

Susno juga mengurai posisi Ferdy Sambo dari struktur organisasi jabatan dan kepangkatan.

Dari struktur organisasi jabatan dia seorang bintang jenderal dua, sedangkan dari struktur posisi di jabatan.

Artinya ia bukan sembarang jenderal bintang dua.

"Dia kan kepalanya atau bosnya polisinya polisi," sebut Susno.

Menurutnya, Propam membawahi pengamanaan internal, provos sehingga semua polisi yang bersalah, melanggar kode etik, disiplin dan pidana dia yang menangani.

Dia juga yang akan memilih mana kasus yang bisa dipidanakan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas