Terbaliknya Nasib Putri Candrawathi: Dulu Laporkan Brigadir J, Kini Tersangka dengan Ferdy Sambo
Nasib Putri Candrawathi telah berbalik arah. Dulu dirinya melaporkan Brigadir J tapi kini justru ditetapkan jadi tersangka dengan sang suami.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Terbaliknya Nasib Putri Candrawathi: Dulu Laporkan Brigadir J, Kini Tersangka dengan Ferdy Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/istri-kadiv-propam-irjen-po.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Nasib Putri Candrawathi telah berbalik arah setelah ditetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Diketahui, dulu Putri Candrawathi sempat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan laporan tersebut, Putri Candrawathi justru ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Bahkan, dirinya disangkakan dengan pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang bakal diterima yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Berikut Tribunnews rangkum terkait posisi Putri Candrawathi dari awal kasus Brigadir J hingga ditetapkan tersangka pembunuhan berencana:
1. Laporkan Dugaan Asusila ke Polres Jakarta Selatan
![Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pihak kepolisian belum menemukan alat bukti lantaran CCTV rumah Ferdy Sambo rusak (Tangkap Layar Kompas Tv)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-jakarta-selatan-kombes-budhi-herdi-susianto-soal-kasus-di-rumah-ferdy-sambo.jpg)
Putri Candrawathi melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Juli 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan non-aktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan (pasal) 335 dan (pasal) 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Semoga Kasus Ini Jadi Lebih Terang
Lalu pada saat itu, Budhi beralasan tidak dapat mengungkap secara lebih gamblang terkait laporan dari Putri Candrawathi.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
2. Kasus Ditarik ke Polda Metro Jaya
![Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan barang bukti seperti CCTV, Pakaian dan 2 HP milik Brigadir J telah didalami Labfor, kemungkinan diunkap minggu depan (Tangkap Layar Kompas Tv)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kadiv-humas-polri-irjen-dedi-prasetyo.jpg)
Laporan Putri Candrawathi lalu naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.