Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Alasan kemanusiaan KPK Batal Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun

Untuk alasan kemanusiaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal periksa tersangka Surya Darmadi (SD)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk alasan kemanusiaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal periksa tersangka Surya Darmadi (SD) karena sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan demikian dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Dijelaskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menunda pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng, di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (19/8/2022) ini.

Sedianya, Surya Darmadi bakalan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa, sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat, 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut Sumedana.

Surya Darmadi masuk rumah sakit usai mengeluhkan kondisi kesehatannya ketika menjalani pemeriksaan Kejagung pada Kamis (18/8/2022) kemarin. 

Apeng mengaku punya riwayat penyakit jantung sekira 3 jam pemeriksaan berlangsung.

Berita Rekomendasi

Bahkan Surya Darmadi sempat dibawa dengan kursi roda menuju ambulans yang kemudian membawanya ke RSU Adhyaksa di Jakarta Timur.

"Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketut.

Surya Darmadi merupakan tahanan Kejagung. 

Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.

Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget. 

Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas