VIDEO Alasan kemanusiaan KPK Batal Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun
Untuk alasan kemanusiaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal periksa tersangka Surya Darmadi (SD)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia.
Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.
Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.
Apeng diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya.
Surya Darmadi dirawat di RSU Adhyaksa. KPK batal memeriksa yang bersangkutan pada Jumat (19/8/2022) ini.
Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022.
Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.
Kini, koordinasi dilakukan KPK untuk dapat memeriksa Surya Darmadi.
Namun pemeriksaan ditunda karena Surya Darmadi sakit.
Di sisi lain, KPK juga membuka kemungkinan melimpahkan perkara suap tersebut ke Kejagung.(*)