ALASAN Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Kliennya Menurun
Putri Candrawathi seyogyanya diperiksa penyidik Kamis, 18 Agustus 2022 lalu, namun ia harus mengajukan surat sakit.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan saat ini kondisi kesehatan kliennya terus menurun.
Dengan kondisi seperti ini, membuat Putri Candrawathi tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara, Kamis (18/8/2022) kemarin.
Namunb sebelunya, Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," kata Arman dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).
Kendati demikian, Arman berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.
Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," jelas Arman.
Baca juga: Dukung Sikap Tegas Kapolri, DPR Pastikan Lakukan Pengawasan Adanya Isu Konsorsium 303
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.
Dengan ditetepkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J sebanyak lima orang.
Mereka di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat yang merupakan sopir Putri Candrawathi.
Lebih lanjut berkas perkara keempat tersangka tersebut akan segera diberikan kepada Kejaksaan.
Baca juga: Pasal 340 Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi, Susul Ferdy Sambo
"Kapolri meminta dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ini (harus) diungkap seterang-terangnya, beliau menekankan sientific dan investigation, oleh karena itu timsus bekerja marathon dengan menetapkan empat tersangka (FS, RE, RR dan KM) untuk melengkapi pemberkasan perkaranya."
"Dengan ditetapkannya empat orang tersangka itu, timsus akan segera meyerahkan kelengkapan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam kasus ini, timsus telah memeriksa sebanyak 83 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.