Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Anggota Komisi III Beri Tanggapan

Tanggapan pengacara keluarga Brigadir J dan anggota Komisi III DPR soal Putri Candrawathi yang belum ditahan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Anggota Komisi III Beri Tanggapan
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Tanggapan pengacara keluarga Brigadir J dan anggota Komisi III DPR soal Putri Candrawathi yang belum ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, polisi belum menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Belum adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, juga ikut buka suara terkait Putri Candrawathi yang belum ditahan karena sakit.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini pernyataan mereka:

Berita Rekomendasi

Respons Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Tim pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka.

"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ujarnya di Kota Jambi, Jumat, seperti diberitakan TribunJambi.com.

Ia menduga bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawathi selama sepekan ini tidak ditahan, sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru terkait dengan obstruction of justice.

Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberikan Pendampingan Psikologi

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri kini menjadi tersangka, tapi belum ditahan.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri kini menjadi tersangka, tapi belum ditahan. (Foto Via Tribun Medan)

Trimedya Sebut Sakit sebagai Alasan Klasik

Sementara itu, Trimedya Panjaitan menyebut, sakit merupakan alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.

"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya."

"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Dia pun meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut.

Sehingga, ia mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri Candrawathi.

"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," terangnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Putri Candrawathi Sudah 3 Kali Diperiksa

Diberitakan Wartakotalive.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, kata dia, menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka."

"Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujarnya di Mabes Polri, Jumat.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Nasib Dewi Shinta dalam Kisah Ramayana

Andi menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

"Ia meminta waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit," ungkapnya.

Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah tujuh hari, polisi akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Adapun empat orang lainnya yang juga menjadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Nicholas Ryan Aditya) (TribunJambi.com/Suang Sitanggang) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas