Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Anggota Komisi III Beri Tanggapan
Tanggapan pengacara keluarga Brigadir J dan anggota Komisi III DPR soal Putri Candrawathi yang belum ditahan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu, polisi belum menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Belum adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, juga ikut buka suara terkait Putri Candrawathi yang belum ditahan karena sakit.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini pernyataan mereka:
Respons Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Tim pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka.
"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ujarnya di Kota Jambi, Jumat, seperti diberitakan TribunJambi.com.
Ia menduga bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawathi selama sepekan ini tidak ditahan, sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru terkait dengan obstruction of justice.
Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberikan Pendampingan Psikologi
Trimedya Sebut Sakit sebagai Alasan Klasik
Sementara itu, Trimedya Panjaitan menyebut, sakit merupakan alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.
"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya."