Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Anggota Komisi III Beri Tanggapan
Tanggapan pengacara keluarga Brigadir J dan anggota Komisi III DPR soal Putri Candrawathi yang belum ditahan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Dia pun meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut.
Sehingga, ia mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri Candrawathi.
"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," terangnya.
Putri Candrawathi Sudah 3 Kali Diperiksa
Diberitakan Wartakotalive.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya, kata dia, menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka."
"Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujarnya di Mabes Polri, Jumat.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Nasib Dewi Shinta dalam Kisah Ramayana
Andi menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Ia meminta waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit," ungkapnya.
Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah tujuh hari, polisi akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Adapun empat orang lainnya yang juga menjadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Nicholas Ryan Aditya) (TribunJambi.com/Suang Sitanggang) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.