Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Anggota Komisi III Beri Tanggapan

Tanggapan pengacara keluarga Brigadir J dan anggota Komisi III DPR soal Putri Candrawathi yang belum ditahan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Anggota Komisi III Beri Tanggapan
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Tanggapan pengacara keluarga Brigadir J dan anggota Komisi III DPR soal Putri Candrawathi yang belum ditahan. 

"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Dia pun meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut.

Sehingga, ia mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri Candrawathi.

"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," terangnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Putri Candrawathi Sudah 3 Kali Diperiksa

Diberitakan Wartakotalive.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, kata dia, menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka."

"Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujarnya di Mabes Polri, Jumat.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Nasib Dewi Shinta dalam Kisah Ramayana

Andi menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

"Ia meminta waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit," ungkapnya.

Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah tujuh hari, polisi akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Adapun empat orang lainnya yang juga menjadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Nicholas Ryan Aditya) (TribunJambi.com/Suang Sitanggang) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas