Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Sambungkan Rekening atau E-Wallet untuk Insentif Kartu Prakerja, Simak Cara Ikuti Pelatihannya

Cara sambungkan nomor rekening atau e-wallet untuk insentif Kartu Prakerja, lengkap dengan cara ikuti pelatihannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Sambungkan Rekening atau E-Wallet untuk Insentif Kartu Prakerja, Simak Cara Ikuti Pelatihannya
Tangkapan Layar prakerja.go.id
Sambungkan Rekening atau e-wallet untuk dapatkan Insentif Kartu Prakerja, simak inilah caranya! 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menyambungkan nomor rekening atau e-wallet untuk insentif Kartu Prakerja, dilengkapi dengan cara ikuti pelatihannya.

Diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41 telah diumumkan Jumat (19/8/2022) lalu.

Peserta dapat mengecek hasil seleksi Kartu Prakerja melalui Dashboard Akun prakerja.go.id atau lewat SMS Pemberitahuan.

Nantinya, bagi peserta yang lolos seleksi dapat melanjutkan ke tahap pembelian dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja.

Untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja, peserta akan mendapatkan insentif yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan tersebut. 

Baca juga: Selamat! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 41, Lakukan Langkah Ini Jika Gagal Sambungkan E-Wallet

Namun sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet untuk insentif Kartu Prakerja, pastikan:

  1. Rekening bank/e-wallet kamu masih aktif.
  2. Rekening bank dalam mata uang Rupiah.
  3. Nomor rekening bank/e-wallet kamu merupakan atas nama kamu sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja).
  4. Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra kami (OVO, LinkAja, GoPay dan DANA).
  5. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet kamu.
  6. Akun e-wallet kamu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 41 di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, dan Kemnaker

Baca juga: Lolos Daftar Kartu Prakerja, Apa Tahapan Selanjutnya?

Cara Sambungkan Rekening/E-Wallet pada Akun Prakerja:

  1. Setelah menonton 3 video tentang Kartu Prakerja, kamu akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-wallet. Klik Sambungkan Sekarang.
  2. Jika kamu mau menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik Sambungkan.
  3. Masukkan data rekening kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan.
  4. Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data rekening yang kamu masukkan selalu aktif.
  5. Selamat! Rekening bank kamu sudah tersambung ke akun Prakerja.
  6. Jika kamu memilih e-wallet, pilih e-wallet yang diinginkan lalu klik Sambungkan. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-wallet kamu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.
  7. Masukkan nomor HP kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan.
  8. Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data nomor HP yang kamu masukkan selalu aktif.
  9. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu.
  10. Jika kamu telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
  11. Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang kamu pilih untuk disambungkan.
  12. Selamat, kamu berhasil menyambungkan akun e-wallet kamu!
BERITA REKOMENDASI

Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja:

  1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
  2. Bandingkan pelatihan di Tokopedia, Bukalapak, Sisnaker, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu.
  3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.
  4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan.
  5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
  6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
  7. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas