Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

68 Orang Pakai Rompi Oranye KPK Sepanjang Semester I 2022

68 orang telah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurun semester I tahun 2022, tepatnya dari Januari hingga Juni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 68 Orang Pakai Rompi Oranye KPK Sepanjang Semester I 2022
Tribunnews/Irwan Rismawan
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) mengatakan 68 orang telah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurun semester I tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 68 orang telah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurun semester I tahun 2022, tepatnya dari Januari hingga Juni.

Demikian disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers terkait kinerja di bidang penindakan sepanjang semester I tahun 2022.

"Dari perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan," kata Irjen Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Karyoto menjelaskan, ada 99 perkara yang sedang dalam proses penyidikan KPK pada semester I 2022.

Sebanyak 63 perkara di antaranya merupakan carry over dari tahun sebelumnya.

Sementara 36 kasus dengan jumlah 61 sprindik merupakan perkara baru yang ditangani pada 2022.

Baca juga: KPK Terbitkan 61 Sprindik dan Klaim Selamatkan Aset Rp 313 Miliar Selama Semester I 2022

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari penyidikan 36 perkara itu, perkara intinya kemudian di-split-split menjadi 61 sprindik atau nantinya akan menjadi 61 berkas perkara," ujar Karyoto.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah melakukan pemanggilan lebih dari 3.400 orang saksi dan 56 tersangka.

Di sisi lain, kerja-kerja penindakan lainnya juga dilakukan secara paralel.

Seperti penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan.

Selain itu, upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pun terus dilakukan.

Tercatat KPK sudah melakukan 5 kali penangkapan dan 62 kali penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: KPK Benarkan Undang Pihak LPSK soal Laporan Amplop Suap Irjen Ferdy Sambo

Rincian penanganan perkara oleh KPK antara lain, 66 penyelidikan; 60 penyidikan; 71 penuntutan; dan 59 perkara inkrah.

"Sesuai dengan target kami tahunan bahwa perkara tuntas di penyidikan dan penuntutan adalah 120 perkara yang kalau ini semester I sudah di angka 50 persen," kata Karyoto.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas