68 Orang Pakai Rompi Oranye KPK Sepanjang Semester I 2022
68 orang telah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurun semester I tahun 2022, tepatnya dari Januari hingga Juni.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 68 orang telah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurun semester I tahun 2022, tepatnya dari Januari hingga Juni.
Demikian disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers terkait kinerja di bidang penindakan sepanjang semester I tahun 2022.
"Dari perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan," kata Irjen Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Karyoto menjelaskan, ada 99 perkara yang sedang dalam proses penyidikan KPK pada semester I 2022.
Sebanyak 63 perkara di antaranya merupakan carry over dari tahun sebelumnya.
Sementara 36 kasus dengan jumlah 61 sprindik merupakan perkara baru yang ditangani pada 2022.
Baca juga: KPK Terbitkan 61 Sprindik dan Klaim Selamatkan Aset Rp 313 Miliar Selama Semester I 2022
"Dari penyidikan 36 perkara itu, perkara intinya kemudian di-split-split menjadi 61 sprindik atau nantinya akan menjadi 61 berkas perkara," ujar Karyoto.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah melakukan pemanggilan lebih dari 3.400 orang saksi dan 56 tersangka.
Di sisi lain, kerja-kerja penindakan lainnya juga dilakukan secara paralel.
Seperti penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan.
Selain itu, upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pun terus dilakukan.
Tercatat KPK sudah melakukan 5 kali penangkapan dan 62 kali penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: KPK Benarkan Undang Pihak LPSK soal Laporan Amplop Suap Irjen Ferdy Sambo
Rincian penanganan perkara oleh KPK antara lain, 66 penyelidikan; 60 penyidikan; 71 penuntutan; dan 59 perkara inkrah.
"Sesuai dengan target kami tahunan bahwa perkara tuntas di penyidikan dan penuntutan adalah 120 perkara yang kalau ini semester I sudah di angka 50 persen," kata Karyoto.
Sementara, KPK juga terus memburu para buronan korupsi yang hingga saat ini masih gagal ditangkap.
Mereka adalah Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tannos.
Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan untuk Dunia Pendidikan
"KPK mengimbau para pihak dimaksud untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif. Agar proses penanganan perkaranya efektif dan para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya," kata Karyoto.
"KPK pun mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO tersebut dengan melaporkan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan 5 tersangka yang masih buron," imbuhnya.