Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

68 Orang Pakai Rompi Oranye KPK Sepanjang Semester I 2022

68 orang telah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurun semester I tahun 2022, tepatnya dari Januari hingga Juni.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 68 Orang Pakai Rompi Oranye KPK Sepanjang Semester I 2022
Tribunnews/Irwan Rismawan
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) mengatakan 68 orang telah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurun semester I tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 68 orang telah mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurun semester I tahun 2022, tepatnya dari Januari hingga Juni.

Demikian disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers terkait kinerja di bidang penindakan sepanjang semester I tahun 2022.

"Dari perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan," kata Irjen Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Karyoto menjelaskan, ada 99 perkara yang sedang dalam proses penyidikan KPK pada semester I 2022.

Sebanyak 63 perkara di antaranya merupakan carry over dari tahun sebelumnya.

Sementara 36 kasus dengan jumlah 61 sprindik merupakan perkara baru yang ditangani pada 2022.

Baca juga: KPK Terbitkan 61 Sprindik dan Klaim Selamatkan Aset Rp 313 Miliar Selama Semester I 2022

Berita Rekomendasi

"Dari penyidikan 36 perkara itu, perkara intinya kemudian di-split-split menjadi 61 sprindik atau nantinya akan menjadi 61 berkas perkara," ujar Karyoto.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah melakukan pemanggilan lebih dari 3.400 orang saksi dan 56 tersangka.

Di sisi lain, kerja-kerja penindakan lainnya juga dilakukan secara paralel.

Seperti penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan.

Selain itu, upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pun terus dilakukan.

Tercatat KPK sudah melakukan 5 kali penangkapan dan 62 kali penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: KPK Benarkan Undang Pihak LPSK soal Laporan Amplop Suap Irjen Ferdy Sambo

Rincian penanganan perkara oleh KPK antara lain, 66 penyelidikan; 60 penyidikan; 71 penuntutan; dan 59 perkara inkrah.

"Sesuai dengan target kami tahunan bahwa perkara tuntas di penyidikan dan penuntutan adalah 120 perkara yang kalau ini semester I sudah di angka 50 persen," kata Karyoto.

Sementara, KPK juga terus memburu para buronan korupsi yang hingga saat ini masih gagal ditangkap.

Mereka adalah Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tannos.

Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan untuk Dunia Pendidikan

"KPK mengimbau para pihak dimaksud untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif. Agar proses penanganan perkaranya efektif dan para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya," kata Karyoto.

"KPK pun mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO tersebut dengan melaporkan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan 5 tersangka yang masih buron," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas