Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI

Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI
Istimewa
Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70 tahun) dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR-RI, Kamis (18/8/2022). Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI. 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70 tahun) dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR RI, Kamis (18/8/2022).

Fadel Muhammad menyebut pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi.

Fadel Muhammad mengaku tak terima dengan penggantian dirinya itu.

Melalui mekanisme hukum, Fadel Muhammad menegaskan akan melawan.

Baca juga: Dicopot Jadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Begini Kata Fadel Muhammad

Kini Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI.

Elza Syarief ikut mengajak sang adik, Vidi Galenso Syarief.

Kakak beradik itu nantinya dibantu 9 pengacara anggota Elza Syarief Law Firm menggugat DPD RI.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam surat kuasa bernomor 118/SK.ESL/VIII/2022, Elza Syarief Law Firm diberi kuasa khusus menemui Presiden Jokowi, sejumlah pejabat tinggi negara, serta pejabat sejumlah instansi berwenang.

Siapa saja pengacara yang bersama Elza Syarief dan Vidi Galenso Syarief mendampingi Fadel Muhammad menggugat DPD RI?

Berikut daftarnya:

1. Pitra Romadhoni, S.H., M.H.

2. Fikri Gani, S.H.

3. Ikhsyan Suprasetya, S.H.

4. Marc Duphariandi, S.H.

5. M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas