Kejagung Kembali Sita Aset Surya Darmadi, Dua Hotel Mewah di Bali Disita
Ketut menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya itu memiliki luas 26.730 M2 terletak di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menelusuri beberapa aset kekayaan tersangka korupsi 78T Surya Darmadi.
Terbaru, jaksa menyita dua hotel mewah di Bali yang diketahui merupakan aset Bos PT Duta Palma Group.
Dua aset di Pulau Dewata itu di antaranya adalah sebidang tanah dan hotel mewah.
"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Ketut menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya itu memiliki luas 26.730 M2 terletak di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Diketahui aset itu terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.
Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus juga menyita 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya.
Tanah itu terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.
Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Aset berupa rumah dan helipad turut disita
Sebelumnya, aset Surya Darmadi di Jakarta dan Riau juga disita Jampidsus. Di Jakarta, aset yang disita berupa: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Berupa 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi di Jakpus
Lalu, ada 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Untuk di Riau, terdapat tiga aset yang disita. Aset yang disita adalah sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Lalu, ada 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Selain itu, terdapat 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Terakhir yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.