RDP Kasus Brigadir J di DPR Memanas: Usulan Kapolri Dinonaktifkan hingga Debat Mahfud MD dan Desmond
RDP antara Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK memanas, mulai dari ada usulan Kapolri dinonaktifkan hingga debat antara Mahfud MD dan Desmond Mahesa.
Penulis: Theresia Felisiani
3. Debat Sengit Mahfud MD-Desmond Berlanjut ke Soal Kasus KM 50
Perdebatan sengit terjadi antara Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Perdebatan yang awalnya membicarakan fungsi dan eksistensi Kompolnas, kemudian melebar ke kasus pidana yang lain, yakni soal KM 50, yang diketahui 6 pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia ditembak polisi
Desmond menanyakan apakah Kompolnas melakukan hal yang sama di kasus KM 50.
Pasalnya, Mahfud terbilang getol bicara dalam kasus Sambo.
Sebagai informasi, saat kasus KM 50, Ferdy Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Kasus KM 50 bagaimana? Bapak pernah bikin catatan itu kepada kepolisian juga tidak?" tanya Desmond kepada Mahfud, Senin (22/8/2022).
Mahfud menjawab bahwa dirinya pernah bersurat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo soal kasus itu
Politisi Partai Gerindra itu pun menanyakan jawaban Kapolri terkait surat yang dikirim Mahfud sebagai Ketua Kompolnas.
"Itu urusan Kapolri. Saya pernah sebagai Menkopolhukam, Ketua Kompolnas, ini hasil penyidikan tindak lanjuti. Resmi pak tertulis pak," kata Mahfud.
"Ada tindak lanjut enggak?" tanya Desmond.
"Soal implementasi itu di Polri. Jangan salahkan saya dong," jawab Mahfud.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.
Meski begitu, status tersangka keenam orang itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.
Eks Juru Bicara Habib Rizieq Shihab itu meminta Polri secara terang benderang membuka proses penyidikan agar benar-benar terwujudkan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
"Karena banyak keganjilan informasi yang berkembang dipublik, termasuk pemberitaan yang ada melalui media sosial terkait kronologis atau asal muasal (causalitas) peristiwa yang menimbulkan kematian," jelasnya.
Di sisi lain, Damai juga mengingatkan jangan sampai pelaku penembakan bisa bebas dengan dalih melindungi diri saat insiden itu terjadi.
"Jangan sampai hukum menjudge korban yang notabene telah meninggal, justru menjadi pelaku tersangka delik. Lalu sebaliknya pelaku delik menjadi terbebaskan oleh hukum yang keliru penerapan, hanya oleh sebab dalil hukum yang amat sederhana, atau anilisa yang terburu-buru, tanpa ditopang alat bukti kuat," jelasnya.
Bahas Kasus Tewasnya Brigadir J, Komisi III DPR Gelar Rapat Bersama Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Adapun rapat itu dilakukan bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya mempunyai dua sikap terhadap kasus ini yang berubah dari skenario pertama dan kedua.
"Jadi ketika peristiwa ini diumumkan tanggal 11 Juli, Kompolnas langsung bergerak. Saya sedang berada di Mekah langsing ke TKP, dan Pak Benny Mamoto mendapat penjelasan bahwa ini terjadi tembak menembak, dan ada korban," kata Mahfud dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Setelah Putri Candrawathi, Eks Penasihat Ahli Kapolri dan Ajudan Ferdy Sambo Didesak Jadi Tersangka
Mahfud kemudian berpendapat melalui wawancara di sebuah media bahwa penjelasan Polri soal kasus tersebut tidak masuk akal.
"Antara penjelasan dari fakta ke fakta itu kaitan sebab akibatnya tida jelas. Ini kalau menurut hukum pidana harus ada (sebab-akibat). Ini sangat meragukan," kata dia.
"Tapi dari TKP, Pak Benny Mamoto dan kawan-kawan tetap berpegang kepada skenario itu. Lalu saya panggil semua anggota Kompolnas, apa yang sebenarnya terjadi," ujar dia.
Mahfud melihat isu-isu di luar berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Polri. Publik, dikatakan Mahfud, menilai Kompolnas dan Komnas HAM tidak sensitif dan sudah disetir oleh skenario tersebut.
"Katanya sudah ada yang dipanggil, lalu Bu Poengky Indarto bilang 'saya yang dipanggil eh Pak Ferdy Sambo'," kata dia.
Baca juga: Hari Ini Dokter Forensik Umumkan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, Polri Siapkan Rekonstruksi
Mahfud mendapatkan informasi dari Poengky bahwa Ferdy Sambo menangis kepadanya, bercerita bahwa Brigadir J melecehkan keluarganya, dan bahkan jika bisa dialah menembak Brigadir J sendiri.
Sampai saat ini, rapat masih berlangsung dengan pembahasan soal kronologis dari Kompolnas dengan sedikit interupsi beberapa anggota dewan (tribun network/thf/Tribunnews.com)