Soal Fadil Imran yang Diminta Diperiksa Imbas Kasus Brigadir J, Polri: Tunggu Investigasi Timsus
Terkait permintaan pemeriksaan Irjen Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri mengaku menunggu hasil investigasi lanjutan dari timsus.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan tanggapannya terkait adanya permintaan untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, imbas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dedi menegaskan bahwa Polri hingga kini masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sehingga diperiksa atau tidaknya Irjen Fadil Imran ini bergantung pada hasil investigasi lanjutan dari timsus.
"Menunggu hasil investigasi lanjutan dari timsus ya," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Baca juga: 4 Pamen PMJ Terlibat Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J, Pengamat: Fadil Imran Harusnya Diperiksa
Diketahui permintaan pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini awalnya disampaikan oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.
Menurut Bambang, Irjen Fadil Imran harus diperiksa oleh Bareskrim Polri karena ada empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus Brigadir J.
Bambang menyebut pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.
Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Lalu ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.
Baca juga: VIDEO Mabes Polri Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Terhadap Kapolda Fadil Imran Soal Tewasnya Brigadir J
Tak hanya itu, Bambang juga mengutip Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehingga Bambang menilai, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya ini bukan soal tepat tidak tepat.
Melainkan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri yang konsisten atau tidak.
"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," kata Bambang, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Profil Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Bertemu dan Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo