Soal Fadil Imran yang Diminta Diperiksa Imbas Kasus Brigadir J, Polri: Tunggu Investigasi Timsus
Terkait permintaan pemeriksaan Irjen Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri mengaku menunggu hasil investigasi lanjutan dari timsus.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan tanggapannya terkait adanya permintaan untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, imbas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dedi menegaskan bahwa Polri hingga kini masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sehingga diperiksa atau tidaknya Irjen Fadil Imran ini bergantung pada hasil investigasi lanjutan dari timsus.
"Menunggu hasil investigasi lanjutan dari timsus ya," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Baca juga: 4 Pamen PMJ Terlibat Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J, Pengamat: Fadil Imran Harusnya Diperiksa
Diketahui permintaan pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini awalnya disampaikan oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.
Menurut Bambang, Irjen Fadil Imran harus diperiksa oleh Bareskrim Polri karena ada empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus Brigadir J.
Bambang menyebut pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.
Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Lalu ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.
Baca juga: VIDEO Mabes Polri Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Terhadap Kapolda Fadil Imran Soal Tewasnya Brigadir J
Tak hanya itu, Bambang juga mengutip Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehingga Bambang menilai, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya ini bukan soal tepat tidak tepat.
Melainkan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri yang konsisten atau tidak.
"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," kata Bambang, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Profil Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Bertemu dan Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo
Deolipa Yumara Minta Fadil Imran Mundur dari Jabatan Kapolda Metro Jaya Imbas Peluk Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara, meminta Irjen Fadil Imran mundur dari jabatan Kapolda Metro Jaya.
Permintaan tersebut imbas peristiwa Fadil Imran memeluk eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Supaya Kapolda Metro yaitu Fadil Imran mundur dari jabatannya karena persoalan yang memalukan ini," kata Deolipa di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).
Deolipa mengungkap alasan mengapa Irjen Fadil Imran mesti mundur dari jabatan Kapolda Metro Jaya.
Ia beralasan hal itu demi kepentingan anak-anak.
"Alasan saya cuma satu, anak-anak tidak boleh melihat hal seperti itu, apa lagi anak-anak bisa membaca persoalan yang ada di Tiktok, anak-anak usia di bawah 15 tahun bisa melihat keadaan ini sebagai keadaan yang memalukan," katanya.
Baca juga: 4 Pamen PMJ Terlibat Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J, Pengamat: Fadil Imran Harusnya Diperiksa
"Kalau sampai Pak Kapolda menjabat, kasihan anak-anak. Saya tidak peduli orang dewasa, tapi saya menjaga kepentingan anak-anak," lanjut dia.
Deolipa menegaskan dirinya akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Irjen Fadil Imran tidak segera mengundurkan diri.
"Karena kalau tidak, saya akan bikin surat kepada kapolri supaya Kapolri bikin TR (telegram) perintah tembusan kepada presiden, tembusan kepada Menkopolhukam, supaya melakukan proses pemberhentian terhadap Kapolda Metro Fadil Imran. Kepentingan hanya melindungi anak-anak dari pikiran-pikiran mereka yang jahat, jangan sampai mereka terpengaruh," katanya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pada Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Menangis Dipelukan Kapolda Metro Fadil Imran Usai Kasus Penembakan
Ferdy Sambo dan Fadil Imran saling berpelukan erat, bahkan Fadil Imran sempat mencium kening Ferdy Sambo.
"Saya memberikan support kepada adik saya Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil, Kamis (14/7/2022).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menerangkan sebagai manusia, permasalahan apapun bisa terjadi pada siapapun.
"Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapapun," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)