Cara Daftar BPMS DKI Jakarta Tahun 2022, Berikut Dokumen Persyaratan dan Besaran Bantuannya
Inilah cara daftar BPMS DKI Jakarta tahun 2022, lengkap dengan syarat yang diperlukan dan besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
4. Kemudian BPMS akan diproses dan nantinya akan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta.
Baca juga: Cara Daftar BPMS DKI Jakarta, Siswa SD-SMP Swasta Dapat Bantuan Rp 1 Juta-Rp 10 Juta
Syarat Penerima BPMS
1. Peserta didik berusai 6-21 tahun
2. Peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak COVID-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta.
Baca juga: Bantuan Sembako-BPNT Cair Lagi, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkannya
Jadwal Pendaftaran BPMS
- Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus - 28 September 2022
- Sekolah melakukan verifikasi calon penerima: 22 Agustus - 28 September 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September
- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022
- Data final penerima telah ditetapkan: 10-26 Oktober 2022.
Baca juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022, Akses Melalui dtks.jakarta.go.id
Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah Swasta:
- Jenjang SD/MI/SDLB: Maksimum Rp 1.000.000