Cara Daftar BPMS DKI Jakarta Tahun 2022, Berikut Dokumen Persyaratan dan Besaran Bantuannya
Inilah cara daftar BPMS DKI Jakarta tahun 2022, lengkap dengan syarat yang diperlukan dan besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
Tangkap layar Instagram @upt.p4op
BPMS DKI Jakarta 2022 - Inilah cara daftar BPMS DKI Jakarta tahun 2022, lengkap dengan syarat yang diperlukan dan besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima.
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2.500.000
Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama:
- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp 7.000.000
- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
Berita Rekomendasi
- Jenjang SMK Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMK Klaster II: Maksimum: Rp 7.000.000
- Jenjang SMK Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)
Berita lain terkait BPMS DKI Jakarta Tahun 2022