Cara Daftar BPMS DKI Jakarta Tahun 2022, Berikut Dokumen Persyaratan dan Besaran Bantuannya
Inilah cara daftar BPMS DKI Jakarta tahun 2022, lengkap dengan syarat yang diperlukan dan besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar BPMS DKI Jakarta tahun 2022, lengkap dengan syarat dan besaran bantuannya.
Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) DKI Jakarta telah dibuka sejak kemarin, Senin 22 Agustus 2022.
BPMS DKI Jakarta diberikan bagi peserta didik untuk jenjang pendidikan sekolah atau madrasah mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Mengutip dari instagram @upt.p4op, bantuan ini berlaku bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah atau madrasah swasta.
Sebelum mendaftar pastikan peserta telah memenuhi syarat sebagai penerima BPMS DKI Jakarta.
Pendaftaran BPMS DKI Jakarta tahun 2022 dapat dilakukan di sekolah secara mudah.
Baca juga: Syarat Daftar BPMS 2022 untuk Siswa DKI Jakarta, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September
Cara Daftar BPMS DKI Jakarta Tahun 2022
1. Peserta didik melengkapi persyaratan administrasi, seperti:
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi KK
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh sekolah
- Melakukan pengisian form data diri yang telah disiapkan oleh pihak sekolah
2. Kemudian serahkan semua dokumen persyaratan administrasi ke sekolah
3. Setelah itu pihak operator sekolah akan menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-bpms.jakarta.go.id
4. Kemudian BPMS akan diproses dan nantinya akan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta.
Baca juga: Cara Daftar BPMS DKI Jakarta, Siswa SD-SMP Swasta Dapat Bantuan Rp 1 Juta-Rp 10 Juta
Syarat Penerima BPMS
1. Peserta didik berusai 6-21 tahun
2. Peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak COVID-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta.
Baca juga: Bantuan Sembako-BPNT Cair Lagi, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkannya
Jadwal Pendaftaran BPMS
- Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus - 28 September 2022
- Sekolah melakukan verifikasi calon penerima: 22 Agustus - 28 September 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September
- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022
- Data final penerima telah ditetapkan: 10-26 Oktober 2022.
Baca juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022, Akses Melalui dtks.jakarta.go.id
Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah Swasta:
- Jenjang SD/MI/SDLB: Maksimum Rp 1.000.000
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2.500.000
Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama:
- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp 7.000.000
- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
- Jenjang SMK Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMK Klaster II: Maksimum: Rp 7.000.000
- Jenjang SMK Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)
Berita lain terkait BPMS DKI Jakarta Tahun 2022