Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Paspor Baru Secara Offline dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara membuat paspor secara offline dan syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan permohonan pembuatan paspor baru dengan datang ke kantor Imigrasi

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Membuat Paspor Baru Secara Offline dan Dokumen yang Harus Disiapkan
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia - Inilah cara membuat paspor secara offline dan syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan permohonan pembuatan paspor baru dengan datang ke kantor Imigrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara membuat paspor secara offline atau datang ke kantor Imigrasi.

Paspor merupakan dokumen berupa identitas yang menjadi syarat utama saat seseorang hendak bepergian ke luar negeri.

Baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun berlibur.

Indonesia terdapat tiga jenis paspor yang berbeda kegunaannya, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Saat ini pembuatan paspor bisa dilakukan secara offline maupun online.

Baca juga: Cara Membuat Paspor untuk Umrah Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Bagi Anda yang ingin membuat paspor secara offline atau datang ke kantor Imigrasi, inilah beberapa hal yang harus diketahui. 

Berikut dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk melakukan permohonan paspor, dilansir imigrasi.go.id:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • KK atau Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama oang tua). Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Berita Rekomendasi

Cara membuat paspor secara ofline

  • Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal
  • Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan
  • Kemudian isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket kantor Imigrasi, pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi
  • Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto
  • Selanjutnya, tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis
  • Terakhir, melakukan pembayaran
  • Diberi informasi untuk pengambilan paspor jika sudah jadi

Mekanisme penerbitan paspor tersebut meliputi:

- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

- pembayaran biaya paspor

- pengambilan foto dan sidik jari

- wawancara

- verifikasi

- adjudikasi

Biaya pembuatan paspor

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas