Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah Maluku Utara yang Terdampak Penghentian Siaran TV Analog 25 Agustus 2022

Inilah daftar wilayah di Maluku Utara yang tidak bisa lagi menonton TV analog per 25 Agustus 2022. Simak cara ganti Tv Analog ke TV digital.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Wilayah Maluku Utara yang Terdampak Penghentian Siaran TV Analog 25 Agustus 2022
dok.
Set Top Box Sharp untuk menangkap siaran televisi digital. - Inilah daftar wilayah di Maluku Utara yang tidak bisa lagi menonton TV analog per 25 Agustus 2022. Simak cara ganti ke TV digital. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah daftar wilayah di Maluku Utara yang siaran TV analog-nya akan dihentikan dua hari lagi yakni per 25 Agustus 2022.

Dilansir siarandigital.kominfo.go.id, penghentian siaran TV analog di Indonesia akan memasuki tahap 2 setelah tahap 1 dilakukan pada 30 April 2022.

Dengan penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) ini, masyarakat di dua wilayah Provinsi Maluku Utara ini tidak bisa lagi menonton TV memakai antena biasa.

Penerapan penghentian siaran TV analog tahap 2 akan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 atau hanya kurang dua hari lagi.

Wilayah di Provinsi Maluku Utara yang tidak bisa lagi menonton siaran TV Analog per 25 Agustus 2022 adalah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan.

Agar tetap bisa menikmati siaran TV, masyarakat di kedua wilayah tersebut harus segera beralih ke TV digital.

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 Kurang 5 Hari Lagi, Ini Daftar Wilayahnya di Pulau Jawa

Perlu diketahui bahwa TV digital bukanlah layanan streaming internet lewat gawai, bukan pula berlangganan lewat kabel atau satelit atau TV box atau smart TV yang terhubung internet.

Berita Rekomendasi

TV digital bisa diakses secara gratis melalui layanan Free to Air (FTA).

Bedanya dengan TV analog, kualitas gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.

Bagi masyarakat yang TV-nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB).

Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus suaran digital.

Baik STB maupun antena khusus suaran digital dapat dibeli di toko elektronik dan marketplace online.

Cara Pindah TV Analog ke TV Digital

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan untuk beralih dari TV analog ke TV digital:

  1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
  2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2/

Baca juga: Cara Pasang STB TV Digital, Siapkan TV Analog, STB, Remot TV, serta Kabel AV atau HDMI

Adapun cara beralih dari TV analog ke TV digital adalah:

  • Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital
  • Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah
  • Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 sudah saling terhubung
  • Nyalakan TV lalu masuk ke mode AV
  • Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya
  • Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB
  • Tekan tombol "Menu" pada remote STB, lalu cari opsi "Pencarian Saluran" dan klik "Pencarian Otomatis"
  • Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV digital sampai selesai
  • Setelah pencarian sinyal sudah selesai, Anda bisa langsung memilih opsi "Simpan"
  • Nantinya, TV analog Anda akan menampilkan siaran TV digital secara otomatis
  • Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan menggunakan STB, TV analog harus selalu berada dalam mode AV
  • Sementara untuk tipe dekorder/set-top-box tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya

(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas